Sosialisasi Restorative Justice Pada Pengadilan Negeri Sei Rampah
Sei Rampah – Pengadilan Negeri Sei Rampah menggelar sosialisasi tentang konsep Restorative Justice (Keadilan Restoratif) bertempat di Aula Pengadilan Negeri Sei Rampah, Selasa (06/2/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh hakim, pejabat struktural dan funsional, dan staf di lingkungan Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Bapak Muhammad Sacral Ritonga, S.H., M.H., dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman seluruh elemen di Pengadilan Negeri Sei Rampah mengenai konsep Restorative Justice.
Konsep Restorative Justice ini memberikan cara pandang baru kepada kita tentang bagaimana mencapai keadilan melalui pendekatan pemulihan. Oleh karena itu, sosialisasi ini penting demi menyamakan visi seluruh elemen Peradilan dalam menerapkan konsep ini.
Narasumber yang membawakan materi sosialisasi ini adalah Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah, Ibu Orsita Hanum, S.H. Dalam sesi materinya, Ibu Orsita menjelaskan bahwa Restorative Justice merupakan sebuah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat.
Ibu Orsita Hanum, S.H., kemudian menjabarkan lebih detail mengenai sejarah, nilai-nilai, dan penerapan restorative justice. Peserta sosialisasi tampak sangat antusias dan interaktif selama kegiatan berlangsung.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi modal penting dalam hal penerapan restorative justice di Pengadilan Negeri Sei Rampah, sehingga proses penegakan hukum lebih humanis dan berkeadilan bagi para pihak.