Briefing Petugas PTSP Pengadilan Negeri Sei Rampah

Sei Rampah – Pagi ini, Senin (5/2/2024), Panitera Pengadilan Negeri Sei Rampah menggelar briefing untuk para petugas pelayanan terpadu satu pintu. Briefing digelar di Ruang Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Panitera menekankan kepada para petugas untuk selalu mengedepankan pelayanan prima dalam melayani masyarakat. “Kita harus selalu ramah, cepat, dan tanggap dalam melayani setiap pengguna layanan di sini,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Panitera juga mengingatkan standar pelayanan ptsp pada Pengadilan Negeri Sei Rampah harus berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 Tentang pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.Standar pelayanan ini mencakup kewajiban petugas memberikan informasi yang jelas, transparan, pasti, dan akuntabel kepada pencari keadilan.

Briefing kali ini diikuti oleh 5 petugas pelayanan terpadu satu pintu. Mereka berasal dari berbagai unit kerja, mulai dari Kepaniteraan Pidana, Kepaniteraan Perdata, Kepaniteraan Hukum, Sub Bagian Umum dan Keuangan serta petugas keamanan.

Melalui peningkatan kualitas SDM ini, Pengadilan Negeri Sei Rampah berharap dapat memberikan layanan prima sesuai visi dan misi institusi peradilan. “Layanan terbaik kami untuk negeri,” pungkas Panitera menutup briefing.

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami (SITA SIREGAR)