BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
- Pengadilan adalah pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
- Persidangan adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili dan memutus perkara oleh Hakim/Majelis Hakim di dalam maupun di luar gedung Pengadilan termasuk Persidangan secara elektronik.
- Hakim adalah Hakim tingkat pertama dan tingkat banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
- Aparatur Pengadilan adalah seluruh Aparatur Pengadilan yang bukan berstatus sebagai Hakim pada 4 (empat) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
- Protokol Persidangan adalah pedoman yang mengatur perilaku dan tindakan orang yang hadir di Persidangan.
- Protokol Keamanan adalah pedoman yang mengatur keadaan bebas dari bahaya yang memberikan perlindungan kepada Hakim, Aparatur Pengadilan dan masyarakat yang hadir di Pengadilan.
- Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan dari dalam maupun dari luar Pengadilan, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan Hakim, Aparatur Pengadilan dan masyarakat yang hadir di Pengadilan.
- Gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak tertentu yang dapat menghambat, mengganggu, atau menggagalkan Pengamanan Hakim dan Aparatur Pengadilan.
- Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa bantuan teknologi untuk menjaga keamanan dari segala Ancaman dan Gangguan yang dapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan Hakim dan Aparatur Pengadilan.
- Pengawalan adalah suatu kegiatan Pengamanan untuk melindungi Hakim yang sedang menangani perkara tertentu dan dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu.
- Penyelamatan adalah proses, cara, dan tindakan dalam Pengamanan yang dilakukan berdasarkan suatu perencanaan dan perintah atasan yang berperan untuk menyelamatkan jiwa Hakim, Aparatur Pengadilan dan pencari keadilan dari Ancaman faktual/keadaan darurat yang terjadi.
- Satuan Pengamanan Pengadilan adalah satuan kelompok tugas yang dibentuk oleh Pengadilan untuk melakukan keamanan fisik guna penyelenggaraan Pengamanan swakarsa di lingkungan Pengadilan, yang dalam pelaksanaan tugasnya menggunakan atribut petugas keamanan.
- Forum Komunikasi Keamanan adalah gugus tugas keamanan yang dibentuk oleh satuan kerja Pengadilan masing-masing yang mempunyai kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang terkait guna Pengamanan Persidangan.
- Orang adalah Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, Penuntut Umum/Oditur Militer, Penasihat Hukum/Kuasa Hukum, Satuan Pengamanan Pengadilan, pihak berperkara, Saksi, Ahli, Pendamping, dan/atau pengunjung sidang.
TATA TERTIB UMUM DAN TATA TERTIB PERSIDANGAN
Pasal 2
Semua sidang pemeriksaan Pengadilan bersifat terbuka untuk umum, kecuali Undang-Undang menentukan lain.
Pasal 3
- Ketua Majelis Hakim menyatakan sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
- Dalam hal kapasitas ruang sidang telah terpenuhi, untuk menjaga ketertiban, Ketua Majelis Hakim mengatur pembatasan pengunjung sidang.
Pasal 4
- Setiap pengunjung yang masuk ke Pengadilan harus melalui 1 (satu) akses dan mengisi buku tamu, serta menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung.
- Setiap Orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda apapun yang dapat membahayakan keamanan sidang, kecuali aparatur keamanan yang bertugas.
- Setiap Orang yang bertindak menjadi saksi dan/atau pihak dalam Persidangan wajib menitipkan senjata kepada Ketua Majelis Hakim atau petugas yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim setelah amunisinya dikeluarkan.
- Satuan Pengamanan Pengadilan, karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap Orang di Pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
- Setiap Orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.
- Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan.
- Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilakukan dalam Persidangan tertutup untuk umum.
- Pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan/atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya Persidangan dan mengurangi kewibawaan Persidangan.
- Setiap Orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dan tidak mengaktifkan nada dering/suara telepon seluler selama Persidangan berlangsung.
- Setiap Orang dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai dan / atau bertepuk tangan baik di dalam maupun di luar ruangan sidang yang dapat mengganggu jalannya Persidangan.
- Pengunjung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi dan/atau ahli selama Persidangan.
- Setiap Orang dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu dan dapat mengganggu jalannya Persidangan.
- Setiap Orang dilarang membawa dan/atau menempelkan pengumuman / spanduk / tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan Pengadilan tanpa ada izin tertulis dari Ketua/Kepala Pengadilan.
- Setiap Orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal.
- Setiap Orang dilarang merusak dan atau mengganggu fungsi sarana, prasarana, dan/atau perlengkapan Persidangan.
- Setiap Orang dilarang menghina Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, para pihak, saksi, dan/atau ahli.
- Setiap Orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencederai dan/atau membahayakan keselamatan Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, penuntut umum/oditur militer, penasihat hukum/kuasa hukum, Satuan Pengamanan Pengadilan, pihak berperkara, saksi, ahli, dan/atau pendamping.
Pasal 5
- Sebelum sidang dimulai, Panitera, Penuntut Umum/Oditur Militer, Penasihat Hukum/Kuasa Hukum, para pihak, dan pengunjung sidang telah duduk di tempat duduk dalam ruang sidang yang telah ditentukan.
- Hakim/Majelis Hakim telah mengenakan toga/Pakaian Dinas Upacara IV atau pakaian sidang dan perlengkapannya sebelum memasuki ruang sidang, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan.
- Panitera/panitera pengganti telah memakai jas/Pakaian Dinas Upacara IV atau pakaian sidang dan perlengkapannya sebelum memasuki ruang sidang, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan.
- Pada saat Hakim/Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, Aparatur Pengadilan yang bertugas sebagai protokol mempersilakan setiap Orang yang hadir dalam ruang sidang untuk berdiri sebagai penghormatan terhadap Hakim/Majelis Hakim.
Pasal 6
- Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan di tempat duduk masing-masing dan memelihara ketertiban dalam sidang.
- Hakim/Ketua Majelis Hakim memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di Persidangan.
- Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim/Ketua Majelis Hakim untuk memelihara tata tertib di Persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
- Hakim/Ketua Majelis Hakim dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.
- Kehadiran anak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di dalam Persidangan dimungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Orang yang hadir di ruang sidang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, diberikan peringatan dari Hakim/Ketua Majelis Hakim.
- Setelah mendapat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atas perintah Hakim/Ketua Majelis Hakim, Orang yang bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib dapat dikeluarkan dari ruang sidang.
- Dalam hal pelanggaran tata tertib yang dilakukan bersifat suatu tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
- Setiap Orang yang keluar dan masuk ruang sidang pada saat sidang berlangsung, diwajibkan memberi hormat kepada Hakim/Majelis Hakim dengan menganggukkan kepala dan/atau mengangkat tangan.
Pasal 7
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7),
ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (12), ayat (13), ayat (14), ayat (16) dan ayat (17), serta Pasal 6 ayat (1), ayat (3), ayat (6), ayat (7), dan ayat (9) dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap Pengadilan.
BAB III
PROTOKOL KEAMANAN
Pasal 8
Jaminan perlindungan keamanan diberikan kepada setiap Orang yang berada di lingkungan Pengadilan.
Pasal 9
- Selama berada di ruang tahanan Pengadilan, terdakwa yang ditahan dilarang menerima kunjungan dari siapapun kecuali penasihat hukum terdakwa.
- Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan oleh petugas.
Pasal 10
- Setiap pengunjung yang akan masuk ke fasilitas Pengadilan melewati titik kontrol akses untuk pemeriksaan dengan alat tertentu guna mengantisipasi adanya Ancaman maupun Gangguan dalam proses Persidangan.
- Ruang sidang hanya dapat diisi sesuai dengan kapasitas tempat duduk yang tersedia di ruang sidang.
- Hakim/Majelis Hakim dan panitera pengganti memasuki ruang sidang melalui jalur dan pintu khusus yang terjamin keamanannya.
- Pada saat Persidangan berlangsung, di setiap ruang sidang harus ditempatkan petugas keamanan.
- Pengamanan Persidangan dilaksanakan secara umum oleh Satuan Pengamanan Pengadilan internal yang sudah bersertifikat, kecuali untuk Pengamanan lingkungan Peradilan militer diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Persidangan yang menarik perhatian masyarakat dan/atau Persidangan perkara terorisme, Pengamanan Persidangan dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia yang ditunjuk, kecuali untuk Pengamanan di lingkungan peradilan militer diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Hakim/Majelis Hakim dan Aparatur Pengadilan yang menangani perkara tertentu seperti terorisme dan perkara lain, serta pelaksanaan eksekusi yang berpotensi menimbulkan Ancaman yang membahayakan keselamatan Hakim/Majelis Hakim dan Aparatur Pengadilan, wajib mendapatkan perlindungan, Pengamanan dan/atau Pengawalan di dalam maupun di luar Pengadilan dari kepolisian atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 12
- Dalam setiap penanganan perkara tertentu/menarik perhatian masyarakat/perkara terorisme, Ketua/Kepala Pengadilan harus melakukan langkah antisipasi untuk Penyelamatan dari keadaan darurat.
- Ketua/Kepala Pengadilan melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dalam hal Pengamanan Persidangan.
- Ketua/Kepala Pengadilan menyediakan jalur evakuasi untuk Pengamanan dan Penyelamatan Hakim/Majelis Hakim maupun Aparatur Pengadilan apabila terjadi kondisi darurat/keadaan huru-hara.
- Ketua/Kepala Pengadilan melakukan sosialisasi dan simulasi Pengamanan dan Penyelamatan secara berkala dengan melibatkan aparat keamanan untuk mengantisipasi terjadinya kondisi darurat/keadaan huru- hara.
Pasal 13
Ketua/Kepala Pengadilan dapat bekerjasama untuk melakukan monitoring dan evaluasi baik secara berkala maupun secara insidentil dengan aparat keamanan untuk Pengamanan Persidangan guna menjaga keselamatan setiap Orang yang berada di lingkungan Pengadilan.
BAB IV
STANDAR PROTOKOL DAN KEAMANAN PENGADILAN
Pasal 14
- Setiap Pengadilan dilengkapi dengan pintu khusus di setiap ruang Persidangan yang terjamin keamanannya bagi Hakim/Majelis Hakim dan Panitera Pengganti.
- Di setiap pintu masuk ruang sidang diinformasikan hal yang dilarang dengan menggunakan simbol atau kata-kata.
- Di setiap area strategis Pengadilan dilengkapi dengan Closed Circuit Television termasuk pada akses masuk ruang sidang.
- Monitor Closed Circuit Television harus ditempatkan pada ruang kontrol Pengamanan tersendiri yang terus menerus dimonitor oleh petugas.
- Setiap ruang sidang wajib dilengkapi dengan sistem alarm/sirene yang digunakan untuk merespon situasi darurat.
- Tata ruang sidang harus memperhitungkan jarak aman tempat duduk Hakim/Majelis Hakim dan panitera pengganti dengan pihak berperkara, Kuasa Hukum dan pengunjung sidang.
- Pada setiap gedung Pengadilan tersedia jalur khusus yang terpisah dengan jalur umum untuk kendaraan tahanan yang langsung menuju ruang tahanan.
Pasal 15
- Pimpinan Pengadilan melakukan diseminasi informasi terkait Peraturan Mahkamah Agung ini melalui mebsite/papan/spanduk/ x-banner atau monitor pada Pengadilan.
- Pimpinan Pengadilan /Ketua Majelis/Hakim melakukan peneguran/tindakan untuk menertibkan hal yang menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung ini.
- Panitera dan/atau Sekretaris Pengadilan menunjuk petugas piket sidang yang bertindak memastikan kesiapan setiap ruang sidang sebelum Persidangan dan bertindak sebagai protokol dalam Persidangan.
Pasal 16
- Petugas keamanan memastikan semua pintu ruang sidang berfungsi dengan baik.
- Petugas keamanan memastikan setiap Orang yang memasuki Pengadilan melewati 1 (satu) akses pemeriksaan.
- Satuan Pengamanan Pengadilan memastikan terdakwa yang sedang menunggu jadwal sidang berada di dalam tahanan dan ruang tahanan dalam kondisi aman, kecuali untuk terdakwa yang tidak ditahan.
Pasal 17
- Pengadilan dapat membentuk Forum Komunikasi Keamanan yang diketuai oleh Wakil Ketua Pengadilan beranggotakan Panitera, Sekretaris, unsur Satuan Pengamanan Pengadilan.
- Forum Komunikasi Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan satuan Pengamanan setempat.
- Forum Komunikasi Keamanan menyelenggarakan standar pelatihan keamanan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Forum Komunikasi Keamanan bertanggung jawab kepada Ketua/Kepala Pengadilan.