Menindaklanjuti Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/ Pemberitahuan, maka bersama ini kami beritahukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri, apabila akan meminta bantuan Pemanggilan/ Pemberitahuan ke Pengadilan Negeri Sei Rampah mohon untuk mengirimkan permintaan bantuan/ delegasi tersebut beserta dokumen melalui aplikasi SIPP masing-masing pengadilan negeri yang mengajukan.
Jika terdapat kendala terkait pelaksanaan Delegasi Bantuan Panggilan / Pemberitahuan silahkan mengirimkan email ke [email protected]