Pengaturan mengenai Pos Bantuan Hukum (“Posbakum”) di pengadilan dapat kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU 48/2009”) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana yang telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (“UU 49/2009”), serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (“Peraturan MA 1/2014”).
Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Pada dasarnya, setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.[1] Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.[2] Pihak yang tidak mampu harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan tempat domisili yang bersangkutan.[3]
Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan meliputi:[4]
- Layanan Pembebasan Biaya Perkara,
- Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan
- Posbakum Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Pada setiap pengadilan negeri dibentuk Pos Bantuan Hukum (“Posbakum”) kepada pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum.[5]
Menjawab pertanyaan Anda, bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma pada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[6] Bantuan hukum dan pos bantuan hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[7]
Penyelenggara pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan adalah Ketua Pengadilan, Panitera/Sekretaris, Petugas Posbakum Pengadilan dan staf Pengadilan yang terkait lainnya.[8]
Pos Bantuan Hukum
Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.[9]
Pada setiap Pengadilan dibentuk Posbakum Pengadilan.[10] Pembentukan Posbakum Pengadilan dilakukan secara bertahap.[11] Pengadilan menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana/prasarana untuk Posbakum Pengadilan sesuai kemampuan dengan memperhatikan akses untuk penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia.[12] Pengadilan harus menyediakan akses bagi terdakwa yang sedang ditempatkan pada ruang tahanan Pengadilan untuk bisa mengakses layanan Posbakum Pengadilan.[13]
Bagi Pengadilan yang belum memiliki anggaran untuk membiayai kerjasama kelembagaan dalam rangka penyelenggaraan Posbakum Pengadilan, tetap berkewajiban menyediakan ruangan Posbakum Pengadilan.[14] Apabila diperlukan, Posbakum Pengadilan dapat dilaksanakan secara terpadu dengan pelaksanaan Sidang di luar Gedung Pengadilan.[15]
Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa:[16]
- pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.
- bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
- penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma
Cara Memperoleh Bantuan Hukum dari Posbakum
Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan.[17]
Orang atau sekelompok orang yang dimaksud adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai:[18]
- penggugat/pemohon; atau
- tergugat/termohon; atau
- terdakwa; atau
Tidak mampu dibuktikan dengan melampirkan:[19]
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
- Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b.
Jadi Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Mekanisme permohonan bantuan hukum adalah pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Posbakum dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang telah kami sebutkan di atas.
Secara eksplisit memang tidak disebutkan bantuan hukum yang diberikan mulai dari penyidikan sampai pada proses pengadilan. Tetapi, melihat dari pihak-pihak yang memerlukan layanan Posbakum yang disebutkan di atas (penggugat/pemohon, tergugat/termohon, terdakwa, atau saksi), Posbakum dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama, dan bantuan hukum yang diberikan pada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, itu artinya layanan Posbakum dilakukan mulai pada saat perkara masuk ke pengadilan tingkat pertama sampai putusan terhadap perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana yang telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.