Kompensasi Terhadap Pengguna Layanan yang Penyelesaian Pelayanannya Terhambat

Sebagai tindak lanjut dari telah berlakunya Standar Pelayanan Operasional Prosedur Pelayanan pada Layanan masing-masing bidang, maka Pengadilan Negeri Sei Rampah memberlakukan Kompensasi terhadap pengguna layanan yang penyelesaian pelayanannya terhambat, kompensasi ini diberikan kepada pengunjung PTSP yang mendapat layanan lebih dari waktu yang ditentukan, berikut merupakan bentuk kompensasi yang berikan :

  • Keterlambatan 0-30 Menit akan diberikan kompensasi bebas antrian
  • Keterlambatan 30-60 Menit akan diberikan pena
  • Keterlambatan 60 menit keatas akan diberikan masker

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami (SITA SIREGAR)