Pengadilan Negeri Sei Rampah Ikuti Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif di Lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Sei Rampah mengikuti Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI bertempat di Hotel Grand Mercure Kota Medan.
Bimbingan Teknis ini diselenggarakan sejak tanggal 18 Juli sampai dengan 20 Juli 2022 dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pemantapan pelaksana tugas pengadilan serta mewujudkan kemampuan dibidang yudisial. Kegiatan ini diikuti oleh Hakim, Panitera, dan Panitera Muda wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan. Pengadilan Negeri Sei Rampah sendiri diwakili oleh Ketua, Bapak Zulfikar Siregar, S.H., M.H., dua orang Hakim yakni Bapak Irwanto, S.H. dan Ibu Orsita Hanum, S.H. serta Panitera, Bapak Muhammad Yusni Afrianto, S.H., M.H.
Direktur Pembinaan Teknis Badan Peradilan Umum, Bapak Dr. Lucas Prakoso, S.H., M. Hum., Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Bapak Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Ibu Dr. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dan Jaksa pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum menjadi narasumber dalam kegiatan ini dan menyampaikan materi berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif pada tahap penyelidikan dan penuntutan serta penyelesaian perkara pidana dalam perspektif keadilan restoratif (restorative justice) pada Peradilan Umum.