Pengadilan Negeri Sei Rampah Lakukan Sita Eksekusi Hak Tanggungan dan Fidusia
Sei Rampah, 11 November 2021 – Pengadilan Negeri Sei Rampah diwakili oleh Panitera, Rudyansyah Putra Siahaan, S.H., M.H., melaksanakan sita eksekusi hak tanggungan dan fidusia terhadap tiga bidang tanah yang terletak di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara berikut segala sesuatu yang terdapat di atas tanah tersebut. Sita eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2021/PN Srh tanggal 18 Oktober 2021.
Dalam melaksanakan sita eksekusi tersebut, Panitera Pengadilan Negeri Sei Rampah dibantu oleh dua orang saksi yakni Jurusita dan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Sei Rampah dan juga anggota Polri dari Kepolisian Resor Serdang Bedagai dan petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai serta disaksikan oleh Kuasa Pemohon Eksekusi, pekerja Termohon Eksekusi, dan Kepala Desa Firdaus.
Sebelum dilaksanakannya sita eksekusi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah telah terlebih dahulu memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sei Rampah untuk menunjuk salah seorang Jurusita guna melakukan pemanggilan Teguran/Aanmaning kepada Para Termohon Eksekusi, agar Para Termohon Eksekusi datang menghadap Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah untuk diberikan Teguran/Aanmaning, agar dalam tempo delapan hari terhitung sejak diberikan Teguran/Aanmaning memenuhi kewajibannya kepada Pemohon Eksekusi. Atas perintah tersebut, Jurusita Pegadilan Negeri Sei Rampah telah melakukan pemanggilan Teguran/Aanmaning kepada Para Termohon Eksekusi, namun demikian pada waktu yang telah ditentukan pada tanggal 31 Maret 2021 dan tanggal 21 April 2021 Para Termohon Eksekusi tidak datang menghadap Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah dan Para Termohon Eksekusi belum juga memenuhi kewajibannya kepada Pemohon Eksekusi.