Pengadilan Negeri Sei Rampah Laksanakan Sosialisasi RAKKL serta DIPA 01 dan DIPA 03 Tahun Anggaran 2025

Sei Rampah, 4 Februari 2025 – Pengadilan Negeri Sei Rampah melaksanakan sosialisasi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RAKKL) serta Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 01 dan DIPA 03 untuk Tahun Anggaran 2025. Acara ini berlangsung di ruang aula lantai 2 Pengadilan Negeri Sei Rampah pada 04 Februari 2025, dengan dihadiri oleh seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, staf, serta Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN).

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Bapak Muhammad Sacral Ritonga, S.H., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Ibu Maria Christine Natalia Barus, S.IP., S.H., M.H. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah menekankan pentingnya pemahaman yang baik terhadap perencanaan dan pengelolaan anggaran agar setiap program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat terlaksana secara efektif dan efisien.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Bapak Muhammad Rifai Azhari Harahap, A.Md., yang menjelaskan secara rinci mengenai RAKKL serta DIPA 01 dan DIPA 03 Tahun Anggaran 2025. Dalam pemaparannya, beliau menyoroti aspek penting dalam mengoptimalkan pelaksanaan anggaran agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh pegawai Pengadilan Negeri Sei Rampah dalam pengelolaan anggaran, guna mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana negara. Selain itu, sesi tanya jawab juga digelar untuk memberikan kesempatan kepada peserta agar dapat lebih memahami teknis pelaksanaan anggaran yang telah disampaikan.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Pengadilan Negeri Sei Rampah dapat bekerja lebih optimal dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan perencanaan anggaran yang telah ditetapkan, serta terus berkomitmen dalam mendukung tata kelola keuangan yang baik di lingkungan peradilan.