Pengadilan Negeri Sei Rampah Terapkan QR Code Aplikasi Peduli Lindungi Bagi Pengguna Layanan dan Pengunjung Sidang
Terhitung sejak hari Senin tanggal 18 April 2022, Pengadilan Negeri Sei Rampah telah memberlakukan QR Code Aplikasi Peduli Lindungi. Dengan diberlakukannya QR Code tersebut, maka setiap pengguna layanan dan pengunjung sidang wajib melakukan scan kode QR menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi masing-masing sebelum memasuki gedung Pengadilan Negeri Sei Rampah. Adapun QR Code tersebut ditempatkan di Pintu Masuk Utama dan di Ruang Tunggu Sidang Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Aplikasi Peduli Lindungi merupakan aplikasi untuk menelusuri kontak tracking dan tracing demi memperkuat upaya penurunan penyebaran Covid-19. Aplikasi ini membantu meningkatkan partisipasi masyarakat guna melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan selama pandemi. Data-data pribadi pengguna Aplikasi Peduli Lindungi dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan tracing.