Hakim PN Sei Rampah Turut Saksikan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Kejari Serdang Bedagai

Sei Rampah, 19 November 2025 – Dalam rangka mewujudkan kepastian dan kelancaran hukum, Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah turut serta dalam kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai pada Rabu, 19 November 2025.

Hadir secara langsung dalam kegiatan pemusnahan ini mewakili lembaga peradilan adalah Hakim PN Sei Rampah, Bapak Muhammad Bani Alif, S.H., didampingi oleh Bapak Deni Syafrianto, S.H., M.H., selaku Panitera Muda Pidana. Kehadiran perwakilan dari pengadilan ini merupakan bagian integral dari proses peradilan pidana, untuk memastikan bahwa barang-barang bukti yang telah memenuhi masa penyimpanan dan tidak diperlukan lagi dalam proses hukum, dimusnahkan secara resmi dan transparan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari putusan-putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari PN Sei Rampah. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah selesai diperiksa dan diputus.

Dalam sambutannya yang disampaikan secara terpisah, perwakilan dari Kejari Serdang Bedagai menyampaikan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum kepada publik. Proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk mencegah penyalahgunaan atau peredaran kembali barang-barang bukti yang sudah seharusnya dimusnahkan.

Kehadiran Hakim dan Panitera dari PN Sei Rampah dalam kegiatan ini menegaskan komitmen sinergi yang kuat antar lembaga penegak hukum di Kabupaten Serdang Bedagai, yaitu Kejaksaan dan Pengadilan. Sinergi ini sangat penting untuk menciptakan ekosistem peradilan yang efektif, efisien, dan berintegritas.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah tahap akhir dari sebuah proses peradilan pidana. Kehadiran kami hari ini tidak hanya sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga sebagai wujud akuntabilitas dan kepastian hukum bahwa setiap putusan yang telah inkracht dijalankan secara tepat dan benar,” ujar Bapak Deni Syafrianto selaku Panitera Muda Pidana.

Dengan terlaksananya pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan sinyal positif kepada masyarakat tentang konsistensi dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan setiap perkara hukum serta menjaga asas kepastian hukum.