Dukung Pelayanan Prima, PN Sei Rampah Luncurkan Sistem Registrasi SUKAKU Online

Sei Rampah, 17 November 2025 – Guna mempermudah para pihak berperkara dan advokat dalam mengajukan Surat Kuasa Khusus (SUKAKU), Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah melalui Kepaniteraan Hukum secara resmi meluncurkan dan mensosialisasikan sistem registrasi SUKAKU secara online. Sosialisasi sistem terbaru ini disampaikan langsung oleh Ibu Hirda Novia Mawarni, A.Md., selaku Klerek Dokumentalis Hukum pada Kepaniteraan Hukum PN Sei Rampah.

Dalam pemaparannya, Ibu Hirda Novia Mawarni menjelaskan bahwa SUKAKU merupakan akta di bawah tangan yang dibuat oleh pihak yang berperkara (Penggugat, Tergugat, Pemohon, atau Termohon) untuk memberikan kewenangan kepada Advokat guna bertindak atas nama dan mewakili kepentingan hukumnya di muka pengadilan.
“Kehadiran sistem SUKAKU Online ini merupakan terobosan untuk mentransformasi layanan yang semula konvensional menjadi digital. Tujuannya adalah memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi kepada para pencari keadilan” ujar Ibu Hirda.
Beliau memaparkan beberapa manfaat utama dari sistem ini, di antaranya:
- Fleksibilitas Pengajuan: Advokat dapat mengajukan SUKAKU kapan saja dan di mana saja tanpa terikat jam operasional pengadilan.
- Efisiensi Waktu (Bebas Antrian): Sistem online menghilangkan kebutuhan untuk mengantri di loket PTSP, sehingga dapat menghemat waktu.
- Akselerasi Proses Verifikasi: Proses pemeriksaan dan verifikasi dokumen SUKAKU oleh panitera menjadi lebih cepat dan terstruktur.
- Manajemen Arsip Digital yang Terintegrasi: Seluruh dokumen SUKAKU tersimpan secara digital dalam sistem, memudahkan penelusuran ulang dan mengurangi risiko kehilangan arsip fisik.
Dengan sistem yang terdigitalisasi, seluruh proses dari pengajuan, verifikasi, hingga penyimpanan arsip menjadi lebih tertib. Inovasi ini sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung RI dalam menerapkan sistem digitalisasi.
“Kami berharap dengan sistem SUKAKU Online ini, dapat semakin mendekatkan lembaga peradilan kepada masyarakat, khususnya para advokat, serta mendukung terwujudnya prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan,” tutup Ibu Hirda Novia Mawarni.
