Pengadilan Negeri Sei Rampah Berhasil Laksanakan Eksekusi Pengosongan Aset Negara

Sei Rampah, 08 Mei 2025 — Pengadilan Negeri Sei Rampah sukses melaksanakan eksekusi pengosongan aset barang milik negara berupa bangunan Rumah Makan Simpang Tiga yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 17, Desa Batang Terang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Bangunan tersebut berdiri di atas lahan seluas lebih kurang 2.679 meter persegi dan telah dikosongkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelum keberangkatan tim ke lokasi eksekusi, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Muhammad Sacral Ritonga, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Maria Christine Natalia Barus, S.IP., S.H., M.H., terlebih dahulu menyampaikan amanat kepada seluruh petugas eksekusi. Dalam amanatnya, beliau menekankan bahwa pelaksanaan eksekusi harus dilakukan secara humanis, profesional, dan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku, guna menjaga marwah lembaga peradilan dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Sei Rampah, Sri Wahyuni, S.H., M.H., dan didampingi oleh dua orang saksi. Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan No. 4/Pdt.G/2023/PN Srh Jo. 588/PDT/2023/PT Mdn Jo. 3825 K/PDT/2024.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, lancar, dan damai, tanpa adanya hambatan atau perlawanan dari pihak manapun. Hal ini mencerminkan keberhasilan koordinasi dan persiapan yang matang dari seluruh unsur yang terlibat.

Pengadilan Negeri Sei Rampah menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan eksekusi, termasuk aparat keamanan dan perangkat desa setempat. Eksekusi ini merupakan wujud nyata penegakan hukum yang adil dan transparan dalam rangka melindungi aset milik negara.