PN Sei Rampah Ikuti Perisai Badilum Episode 13 Bahas Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim

Pengadilan Negeri Sei Rampah mengikuti kegiatan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode ke-13 yang diselenggarakan oleh Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual pada hari Senin, 19 Januari 2026.

Perisai Badilum Episode ke-13 mengangkat topik “Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim” yang menjadi isu penting dalam perkembangan hukum pidana dan praktik peradilan di Indonesia. Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama Yang Mulia Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam pemaparannya, Yang Mulia Dr. Prim Haryadi menjelaskan konsep dan penerapan pengakuan bersalah dalam sistem peradilan pidana, serta keterkaitannya dengan prinsip keadilan restoratif dan peran pemaafan hakim dalam menjatuhkan putusan. Materi yang disampaikan memberikan pemahaman mendalam mengenai pendekatan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan.

Melalui partisipasi dalam kegiatan Perisai Badilum ini, Pengadilan Negeri Sei Rampah menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan wawasan aparatur peradilan, khususnya para hakim dan aparatur peradilan umum, dalam mengikuti dinamika pembaruan hukum dan kebijakan Mahkamah Agung.

Diharapkan, hasil dari sarasehan interaktif ini dapat menjadi referensi dan pedoman dalam pelaksanaan tugas peradilan sehari-hari, guna mewujudkan proses peradilan yang profesional, berintegritas, serta mampu memberikan keadilan yang substantif bagi masyarakat.