PN Sei Rampah Gelar FGD Aparat Penegak Hukum Serdang Bedagai Bahas Pemberlakuan KUHAP 2025

Sei Rampah , 20 Januari 2026 – Pengadilan Negeri Sei Rampah menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Aparat Penegak Hukum Kabupaten Serdang Bedagai dalam rangka menyamakan persepsi terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025 bertempat di Ruang Aula Pengadilan Negeri Sei Rampah.

FGD ini dihadiri oleh Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai, AKBP Jhon H.R Sitepu, S.I.K.,M.H., beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Amriyata, S.H., M.H., beserta jajaran, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Maria Christine Natalia Barus, S.IP., S.H., M.H., para Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah, Panitera, Panitera Pengganti, serta perwakilan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Sei Rampah. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mencerminkan komitmen bersama aparat penegak hukum dalam menyikapi pembaruan hukum acara pidana secara komprehensif dan terkoordinasi.

Kegiatan FGD dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Muhammad Sacral Ritonga, S.H., M.H. Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa KUHAP Tahun 2025 membawa perubahan dalam sistem peradilan pidana, sehingga diperlukan kesamaan pemahaman dan interpretasi antar aparat penegak hukum agar penerapannya berjalan efektif, adil, dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.

Melalui forum diskusi ini, para peserta membahas secara mendalam substansi pengaturan dalam KUHAP 2025, termasuk mekanisme penanganan perkara pidana, perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa, dan korban, serta penguatan prinsip due process of law. Diskusi juga menyoroti kesiapan institusi penegak hukum dalam mengimplementasikan ketentuan baru tersebut.

Pengadilan Negeri Sei Rampah berharap melalui pelaksanaan FGD ini dapat terbangun sinergi yang solid antar aparat penegak hukum di Kabupaten Serdang Bedagai, sehingga penerapan KUHAP 2025 ke depan dapat berjalan secara selaras, profesional, dan berorientasi pada keadilan serta pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.