Pengadilan Sei Rampah Ikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI)

Kamis tanggal 27 Oktober 2022 Pengadilan Negeri Sei Rampah, diwakili oleh Hakim Bapak Irwanto, S.H. dan Panitera Bapak Muhammad Yusni Afrianto, S.H., M.H. mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam) bertempat di Hotel Grand City Hall Kota Medan.

Dalam sosialisasi tersebut Kemenko Polhukam menyampaikan dokumen perkara pidana elektronik yang akan dipertukarkan oleh 11 Kementerian/Lembaga melalui SPPT-TI wajib ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Adapun 11 Kementerian/Lembaga yang dimaksud yaitu:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia;
  2. Mahkamah Agung RI;
  3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
  4. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia;
  5. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
  6. Kejaksaan Republik Indonesia;
  7. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  8. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia;
  9. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia;
  10. Badan Siber Dan Sandi Negara Republik Indonesia;
  11. Kantor Staf Presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami (SITA SIREGAR)