Pengadilan Negeri Sei Rampah melakukan Pemeriksaan Setempat
Sei Rampah, 6 September 2024 – Pengadilan Negeri Sei Rampah melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam Perkara Perdata Gugatan nomor 24/Pdt.G/2024/PN Srh. Dengan lokasi objek sengketa berada di Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.
Majelis Hakim yang melakukan pemeriksaan setempat diketuai oleh Ibu Maria Christine Natalia Barus, S.IP., S.H., M.H., bersama dua Hakim anggota, serta diikuti oleh Panitera Pengganti serta Jurusita yang ditunjuk menangani perkara ini.
Pemeriksaan Setempat (Descente) menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Dengan tetap mengedepankan asas-asas Audi et Alteram Partem dan Ultra Pertium Partem. Sehingga pelaksaanan sidang ini dapat terselenggara secara tertib, efektif dan efisien