Pengadilan Negeri Sei Rampah Melaksanakan Public Campaign Anti Gratifikasi dan Berbagi Takjil Ramadhan 1446 H

Sei Rampah, 20 Maret 2025 – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan gratifikasi, Pengadilan Negeri Sei Rampah melaksanakan kegiatan Public Campaign Anti Gratifikasi yang dirangkaikan dengan aksi berbagi takjil bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1446 Hijriah.

Kegiatan ini dilaksanakan pada 20 Maret 2025 di depan Kantor Pengadilan Negeri Sei Rampah. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Para hakim, pegawai, dan staf Pengadilan Negeri Sei Rampah turut serta dalam aksi ini dengan membagikan takjil gratis kepada pengguna jalan, masyarakat sekitar, serta pihak yang datang ke pengadilan. Selain itu, dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula sosialisasi mengenai pentingnya menolak gratifikasi dalam pelayanan publik.
Ketua PN Sei Rampah, Bapak Muhammad Sacral Ritonga, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Sei Rampah dalam mewujudkan pelayanan yang bersih dan bebas dari korupsi. “Kami ingin menanamkan nilai-nilai integritas kepada seluruh masyarakat, bahwa gratifikasi bukanlah budaya yang dapat dibenarkan. Dengan adanya kampanye ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menolak gratifikasi dan mendukung transparansi di lingkungan peradilan,” ujar beliau.
Selain pembagian takjil, kegiatan ini juga diisi dengan pembagian brosur antigratifikasi dan edukasi singkat kepada masyarakat tentang bahaya gratifikasi serta cara melaporkan tindakan yang mencurigakan. Pengadilan Negeri Sei Rampah berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat lebih sadar akan peran mereka dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik gratifikasi.
Masyarakat yang menerima takjil menyambut baik kegiatan ini. Salah seorang warga, Yuda, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas inisiatif Pengadilan Negeri Sei Rampah. “Ini kegiatan yang sangat baik, selain berbagi rezeki di bulan suci, kami juga mendapat edukasi tentang gratifikasi yang selama ini masih banyak belum kami pahami,” katanya.
Dengan terselenggaranya Public Campaign Anti Gratifikasi dan berbagi takjil ini, Pengadilan Negeri Sei Rampah berharap dapat terus menumbuhkan semangat transparansi dan akuntabilitas, serta mempererat hubungan antara lembaga peradilan dan masyarakat.