Pengadilan Negeri Sei Rampah Melaksanakan Public Campaign dan Berbagi Takjil Ramadhan 1446 H

Sei Rampah, 20 Maret 2025 – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan gratifikasi, Pengadilan Negeri Sei Rampah menggelar kegiatan Public Campaign Anti Gratifikasi yang dirangkaikan dengan aksi berbagi takjil bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1446 Hijriah.




Kegiatan ini berlangsung pada 20 Maret 2025 di depan Kantor Pengadilan Negeri Sei Rampah. Hakim, pegawai, dan staf Pengadilan Negeri Sei Rampah ikut berpartisipasi dalam aksi ini dengan membagikan takjil gratis kepada masyarakat, pengguna jalan, serta pihak yang datang ke pengadilan. Selain itu, masyarakat juga diberikan edukasi singkat mengenai pentingnya menolak gratifikasi dalam pelayanan publik.


Ketua PN Sei Rampah, Bapak Muhammad Sacral Ritonga, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi. “Kami ingin menyampaikan pesan bahwa gratifikasi bukan hal yang bisa diterima. Dengan kampanye ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga integritas dan menolak gratifikasi dalam segala bentuk,” ujar beliau.
Dalam kegiatan ini, Pengadilan Negeri Sei Rampah juga membagikan brosur berisi informasi tentang gratifikasi, dampak negatifnya, serta cara melaporkan dugaan gratifikasi. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat lebih aktif berperan dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas di lingkungan peradilan.
Masyarakat yang menerima takjil memberikan respon positif terhadap kegiatan ini. Salah satu warga, Yuda, mengungkapkan apresiasinya. “Ini kegiatan yang sangat bermanfaat. Selain berbagi keberkahan di bulan suci, kami juga mendapatkan wawasan baru tentang gratifikasi yang sebelumnya kurang kami pahami,” katanya.
Dengan terlaksananya Public Campaign Anti Gratifikasi dan aksi berbagi takjil ini, PN Sei Rampah berharap dapat terus menanamkan nilai-nilai integritas serta memperkuat hubungan antara lembaga peradilan dan masyarakat.