Pengadilan Negeri Sei Rampah Lakukan Sosialisasi Upaya Hukum Banding Secara Elektronik (e-Court)

Sei Rampah, 13 September 2021 – Para Hakim, Panitera, Panitera Muda Perdata, Jurusita, Petugas PTSP Perdata, dan pegawai pada Kepaniteraan Perdata mengikuti Sosialisasi Upaya Hukum Banding Secara Elektronik (e-Court) bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Zulfikar Siregar, S.H., M.H., tampil sebagai pemateri. Dalam sosialisasi tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah mensosialisasikan poin-poin penting terkait upaya hukum banding secara elektronik melalui aplikasi e-Court sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 271/KMA/SK/XII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik yang diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Pemohon banding yang pada pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri) bersidang secara manual (tidak secara elektronik) tidak dapat mengajukan upaya hukum banding secara elektronik;
  • Akta pernyataan banding diterbitkan secara elektronik melalui e-Court;
  • Permohonan banding diberitahukan kepada Termohon Banding secara elektronik;
  • Memori banding disampaikan kepada Termohon Banding paling lambat 2 (dua) hari setelah memori banding diterima pengadilan;
  • Kontra memori banding disampaikan kepada Pemohon Banding paling lambat 2 (dua) hari setelah kontra memori banding diterima pengadilan;
  • Meskipun memori banding dan kontra memori banding disampaikan kepada para pihak melalui e-Court, namun tetap dikenakan PNBP penyerahan memori banding dan kontra memori banding;
  • Inzage dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Court dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak tanggal pemberitahuan inzage;
  • Dokumen elektronik (Bundel A dan Bundel B) dikirim secara elektronik melalui e-Court paling lambat pada hari ke-20 (dua puluh) setelah permohonan banding diajukan Pemohon Banding.

Dengan diadakannya sosialisasi tersebut, diharapkan Panitera, Kepaniteraan Perdata, dan Jurusita Pengadilan Negeri Sei Rampah dapat memproses pengajuan upaya hukum banding secara elektronik sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami (SITA SIREGAR)