Pengadilan Negeri Sei Rampah Lakukan Eksekusi Pengosongan

Selasa tanggal 14 September 2023 Pengadilan Negeri Sei Rampah melakukan eksekusi pengosongan tanah seluas ± 3.078 meter persegi bertempat di Desa Sarang Ginting, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Eksekusi pengosongan tersebut dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sei Rampah didampingi dua orang pegawai Pengadilan Negeri Sei Rampah selaku saksi sesuai Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PN Srh Jo. Nomor 644/Pdt/2022/PT MDN Jo. Nomor 23/Pdt.G/2022/PN Srh.

Eksekusi pengosongan tersebut dilakukan dengan cara mengosongkan tanah objek eksekusi menggunakan alat berat dengan dibantu pengamanan oleh petugas kepolisian dari Polres Serdang Bedagai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami (SITA SIREGAR)