Pengadilan Negeri Sei Rampah Ikuti Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial Secara Daring
Sei Rampah – Jumat, 9 April 2021. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah beserta para Hakim, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Negeri Sei Rampah mengikuti pembinaan bidang teknis dan administrasi yudisial bagi para ketua/kepala, wakil ketua/wakil kepala, hakim, panitera, dan sekretaris pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia secara daring bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Pimpinan Mahkamah Agung yang terdiri dari Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial, Para Ketua Kamar, Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, dan Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung menjadi narasumber dalam pembinaan tersebut dan menyampaikan materi pembinaan tentang teknis dan administrasi yudisial.
Dalam pembinaan ini, Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Bapak Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H, M.H., menekankan kepada pimpinan pengadilan, hakim, dan aparatur pengadilan agar memperhatikan jangka waktu penyelesaian perkara dan minutasi karena berdasarkan data pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) banyak ditemukan keterlambatan penyelesaian perkara dan proses minutasi.
Lebih lanjut, Prof. Syarifuddin menyampaikan agar pimpinan pengadilan, hakim, dan aparatur pengadilan memperhatikan 8 hal penting sebagai berikut:
- Hakim/majelis hakim dapat menerapkan persidangan perkara pidana secara elektronik sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik, baik saat pandemi maupun setelah pandemi berakhir sepanjang ada keadaan tertentu yang mengakibatkan perlu dilakukan persidangan secara elektronik dengan tetap memegang prinsip imparsial dan selalu mendengar kedua belah pihak yang berperkara secara seimbang;
- Hakim diminta untuk memperhatikan ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tindak pidana korupsi karena Perma tersebut bukanlah bentuk pembatasan bagi kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan, melainkan sebagai tuntunan bagi para hakim untuk lebih komprehensif dalam mempertimbangkan parameter-parameter sebelum menjatuhkan pemidanaan;
- Pimpinan pengadilan di lingkungan peradilan umum diminta untuk benar-benar mencermati ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2021 yakni terhitung sejak tanggal 2 Februari 2021 kewenangan untuk menerima keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beralih dari pengadilan negeri ke pengadilan niaga sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
- Pimpinan dan hakim di lingkungan peradilan umum diminta untuk memperhatikan SEMA Nomor 2 Tahun 2021 yang memuat ketentuan bahwa permohonan penitipan ganti kerugian wajib diselesaikan paling lama 14 hari sejak permohonan dinyatakan lengkap dan teregistrasi oleh kepaniteraan pengadilan negeri hingga pengucapan penetapan ketua pengadilan tentang penerimaan permohonan;
- Para Ketua Pengadilan Tinggi dilarang memungut atau menerima biaya pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat dilaksanakan di kantor Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah Atau Janji Advokat;
- Hakim/majelis hakim agar mengucapkan putusan dengan suara yang bisa didengar dengan jelas oleh kedua belah pihak, terkhusus dalam pembacaan putusan secara virtual;
- Pimpinan pengadilan dan pejabat peradilan lainnya diminta untuk tidak bermain-main dengan anggaran proyek dan apabila ada yang menyalahgunakan anggaran agar segera dilaporkan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung;
- Para hakim dan aparatur peradilan diminta agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik lembaga peradilan, khususnya di media sosial.