Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Layanan Informasi Restitusi Bagi Korban
Sei Rampah – Selasa, 23 Januari 2024 Pengadilan Negeri Sei Rampah menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Layanan dan Informasi Restitusi Bagi Korban. Kegiatan yang berlangsung di Aula Pengadilan ini dihadiri oleh seluruh hakim, pejabat struktural dan fungsional,serta staf Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Bapak Muhammad Sacral Ritonga, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya pemulihan korban kejahatan melalui restitusi. Ia berharap sosialisasi Perma ini dapat meningkatkan pemahaman seluruh jajaran terkait tata cara layanan dan informasi restitusi.
“Restitusi bagi korban merupakan bentuk keadilan yang perlu diwujudkan. Oleh karena itu mari kita pahami bersama regulasi terkait hal tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, narasumber dari Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah, Ibu Orsita Hanum, S.H., menyampaikan seluk-beluk Perma Nomor 1 Tahun 2022 mulai dari latar belakang, pengertian, landasan hukum, hingga mekanisme layanan informasi dan tata cara permohonan restitusi bagi korban.
Peserta sosialisasi tampak sangat antusias. Mereka banyak yang mengajukan pertanyaan terkait penerapan Perma baru ini, terutama terkait peran Pengadilan Negeri Sei Rampah dalam memberikan edukasi dan memfasilitasi korban jika ingin mengajukan restitusi pasca-putusan pidana.
Dengan pemahaman regulasi restitusi korban yang meningkat, diharapkan Pengadilan Negeri Sei Rampah dapat memberikan layanan dan informasi yang optimal kepada masyarakat terkait upaya pemulihan korban kejahatan di wilayah hukumnya.