Pengadilan Negeri Sei Rampah Berhasil Fasilitasi Proses Diversi Perkara Anak

Sei Rampah, 4 September 2025 – Pengadilan Negeri Sei Rampah kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan peradilan yang berkeadilan restoratif dengan berhasil memfasilitasi proses diversi perkara anak. Diversi ini dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Sei Rampah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Proses diversi dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah, Bapak Tumpak Hutagaol, S.H., dengan didampingi oleh Ibu Emily Fauzi Siregar, S.H. selaku Panitera Pengganti.

Sidang diversi tersebut dihadiri secara lengkap oleh pihak-pihak terkait, yaitu anak pelaku, orang tua, korban/keluarga korban, penyidik, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas). Kehadiran seluruh pihak ini mencerminkan keseriusan dalam mencari penyelesaian yang berkeadilan, berimbang, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Melalui proses diversi ini, diharapkan tercapai kesepakatan antara pelaku dan korban untuk menyelesaikan perkara di luar jalur peradilan formal, sehingga dapat meminimalisir dampak negatif proses peradilan terhadap perkembangan anak.

Pengadilan Negeri Sei Rampah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penerapan prinsip restorative justice dalam perkara anak, sejalan dengan amanat undang-undang dan demi tercapainya keadilan yang humanis.