Pengadilan Negeri Sei Rampah Sosialisasikan Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pengadilan Negeri Sei Rampah menggelar rapat sosialisasi pembaruan pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Selasa (6/2/2024). Rapat dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Bapak Muhammad Sacral Ritonga, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Ibu Maria Christine Natalia Barus, S.IP., S.H., M.H.
Materi sosialisasi pedoman standar pelayanan PTSP terbaru disampaikan oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Sei Rampah Bapak L. Irwan Situmorang, S.T., Panitera Muda Pidana Ibu Duma Sari Rambe, S.H., M.H., selaku pelaksana harian Panitera, dan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Bapak Esra Novryanta, S.E. Pembaruan pedoman PTSP mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024.
Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, menyampaikan pembaruan ini untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pencari keadilan. Proses pelayanan diharapkan lebih cepat, mudah dan nyaman dengan pedoman PTSP terbaru dan berharap Pengadilan Negeri Sei Rampah menjadi contoh pengadilan yang berpelayanan prima sesuai standar terbaru dan diharapkan agar seluruh jajaran mempelajari pedoman dengan sungguh-sungguh.
Dalam sosialisasi dibahas perubahan signifikan pedoman PTSP terbaru meliputi standar waktu, fasilitas hingga sistem pelayanan yg wajib dipenuhi Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Setelah materi disampaikan, digelar sesi tanya jawab terkait implementasi pedoman PTSP terbaru di lingkup Pengadilan Negeri Sei Rampah ke depan.