Pengadilan Negeri Sei Rampah Laksanakan Kegiatan Pengawasan dan Pengamatan di Lapas Kota Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, Jumat 23 Mei 2025 – Pengadilan Negeri Sei Rampah melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Tebing Tinggi sebagai bagian dari tugas yudikatif dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Pengawas dan Pengamat, Bapak Dr. Muhammad Luthfan Hadi Darus, S.H., M.H., yang didampingi oleh Panitera Muda Pidana, jurusita, serta staf Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Setibanya di Lapas Tebing Tinggi, tim disambut oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Bapak Sardi P. Hutabarat, yang mendampingi selama pelaksanaan kegiatan berlangsung.

Dalam kegiatan tersebut, tim Wasmat melakukan wawancara langsung dengan para narapidana. Tujuan utama dari wawancara ini adalah untuk memperoleh informasi serta memastikan bahwa putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah benar-benar telah dilaksanakan sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan Pasal 280 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa Hakim Pengawas dan Pengamat bertugas mengawasi pelaksanaan pidana dalam Lembaga Pemasyarakatan agar terdapat jaminan atas pelaksanaan putusan pengadilan.

Pengawasan dan pengamatan ini juga bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi narapidana serta memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terpenuhi selama menjalani masa pidana.

Pengadilan Negeri Sei Rampah menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan lembaga peradilan terhadap pelaksanaan pidana.