Pengadilan Negeri Sei Rampah Gelar Sidang Keliling di Polsek Dolok Masihul

Dolok Masihul, Jumat, 23 Mei 2025 — Pengadilan Negeri Sei Rampah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat dengan melaksanakan sidang keliling yang bertempat di Polsek Dolok Masihul.

Sidang keliling kali ini dipimpin oleh Hakim Orsita Hanum, S.H., dan merupakan bagian dari upaya pengadilan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya yang berada di wilayah terpencil atau sulit menjangkau kantor Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Dalam pelaksanaan sidang keliling tersebut, dua perkara pidana berhasil disidangkan dengan lancar. Kehadiran masyarakat serta aparat kepolisian turut mendukung kelancaran proses persidangan yang dilakukan sesuai dengan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Pelaksanaan sidang keliling ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, serta berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Sei Rampah berharap dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, serta mewujudkan prinsip keadilan yang inklusif.

Pengadilan Negeri Sei Rampah berkomitmen untuk terus melaksanakan sidang keliling secara berkala sebagai bentuk nyata pelayanan hukum yang humanis, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.