Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai

Sei Rampah, 11 Juni 2025 — Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, Bapak Hezron Febrando Saragih, S.H., M.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai pada hari Rabu, 11 Juni 2025.

Kegiatan ini dilangsungkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan dari Kepolisian, BNN, Lapas, serta instansi terkait lainnya. Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan tidak memiliki upaya hukum lanjutan.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis, antara lain narkotika, senjata tajam, alat perjudian, dan barang-barang lain yang berasal dari tindak pidana umum. Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kehadiran Panitera Muda Hukum dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Sei Rampah dalam mendukung sinergi antar lembaga penegak hukum serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan dengan baik dan akuntabel.

Pengadilan Negeri Sei Rampah terus berupaya untuk menjalin kerja sama dan koordinasi yang efektif dengan seluruh aparat penegak hukum demi mewujudkan keadilan yang profesional, transparan, dan berintegritas di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai.