Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Melaksanakan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai

Sei Rampah, 9 Juli 2025 – Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Bapak Muhammad Sacral Ritonga, S.H., M.H., melaksanakan prosesi pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Hj. Hamidah, S.Farm., Apt. sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai.

Acara tersebut dilangsungkan pada hari Rabu, 9 Juli 2025, bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Serdang Bedagai. Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara mengenai pengangkatan Hj. Hamidah sebagai anggota DPRD menggantikan anggota sebelumnya yang telah berakhir masa jabatannya.

Dalam prosesi pelantikan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah memandu pengambilan sumpah jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengambilan sumpah ini menjadi bagian penting dalam menjamin integritas dan komitmen pejabat publik dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai wakil rakyat.

Acara berlangsung khidmat dan dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Serdang Bedagai, unsur Forkopimda, serta undangan lainnya.
Pengadilan Negeri Sei Rampah terus berkomitmen untuk mendukung proses demokrasi dan ketatanegaraan melalui pelaksanaan fungsi yudisial, termasuk dalam hal pengambilan sumpah jabatan bagi pejabat publik sesuai dengan amanat konstitusi.
