Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah Hadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai
Sei Rampah 28 Mei 2024 – Bapak Iskandar Dzulqornain, S.H.,M.H., selaku Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah dalam menghadiri acara pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Acara pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dalam rangka menertibkan barang bukti hasil penyitaan dari berbagai kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Turut hadir dalam acara tersebut adalah perwakilan dari Kepolisian Resort Serdang Bedagai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Serdang Bedagai.
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Bapak Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, seperti narkoba, senjata tajam, dan barang-barang illegal lainnya yang telah disita dari kasus-kasus pidana yang telah diputus oleh pengadilan,” ungkapnya.
Dalam sambutannya, Bapak Iskandar Dzulqornain menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang solid antara lembaga peradilan, kejaksaan, dan kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan di wilayah hukum Serdang Bedagai.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya untuk memberantas peredaran barang-barang illegal yang dapat membahayakan masyarakat. Kami berharap kerja sama ini dapat terus terjalin dengan baik demi mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah Serdang Bedagai,” ujarnya.
Setelah melalui proses verifikasi dan penghitungan, barang bukti dimusnahkan dalam acara tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kehadiran Bapak Iskandar Dzulqornain, S.H., M.H., dalam acara ini menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Sei Rampah dalam mendukung upaya penegakan hukum dan memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya.