Pengadilan Negeri Sei Rampah Serahkan Uang Ganti Kerugian Perkara Konsinyasi
Sei Rampah, 2 November 2021 – Pengadilan Negeri Sei Rampah diwakili oleh Panitera, Bapak Rudyansyah Putra Siahaan, S.H., M.H., dengan disaksikan dua orang saksi menyerahkan uang ganti kerugian dalam bentuk cek kepada Termohon Konsinyasi perkara nomor 14/Pdt.P-Kons/2020/PN Srh,
20/Pdt.P-Kons/2020/PN Srh, dan 14/Pdt.P-Kons/2021/PN Srh bertempat di Ruang Tamu Terbuka Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Uang yang diserahkan kepada Termohon Konsinyasi tersebut merupakan uang ganti kerugian yang dititipkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Pemohon Konsinyasi.