Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Pelaksanaan Layanan Disabilitas Digelar di Pengadilan Negeri Sei Rampah Sei Rampah

Sei Rampah – Pengadilan Negeri Sei Rampah menggelar bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi pelaksanaan pelayanan bagi penyandang disabilitas, Kamis (25/1/2024). Kegiatan ini digelar guna memastikan penerapan pedoman pelayanan disabilitas berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tanggal 2 Desember 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Bapak Muhammad Sacral Ritonga, S.H., M.H., mengatakan bimbingan teknis dan sosialisasi sangat penting untuk meningkatkan kualitas layanan disabilitas di pengadilan. “Kami ingin memastikan penyandang disabilitas mendapatkan haknya secara adil saat mengakses layanan peradilan di sini,” jelasnya.

Materi bimtek yang di sampaikan oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan TI dan Pelaporan, Ibu Brenda Lassa Merina Saragih, S.Psi., meliputi cara melayani dan memandu penyandang disabilitas di area persidangan, penyediaan fasilitas pendukung, hingga pemberian bantuan hukum.

Sementara sosialisasi menekankan pada penerapan pedoman pelayanan disabilitas seperti pengadaan toilet dan fasilitas parkir khusus, serta pendampingan di dalam persidangan. Harapannya, para pegawai dapat memahami dan melaksanakan pedoman pelayanan disabilitas dengan baik,

Dengan adanya bimbingan teknis dan sosialisasi ini, diharapkan kualitas layanan Pengadilan Negeri Sei Rampah untuk penyandang disabilitas dapat meningkat dan sesuai standar yang ditetapkan.

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami (SITA SIREGAR)