Aparatur Pengadilan Negeri Sei Rampah Ikuti Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama
Sei Rampah – Jumat, 23 April 2021. Pengadilan Negeri Sei Rampah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai melaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Sei Rampah yang diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Kegiatan diawali dengan pendataan identitas dan nomor handphone para peserta kemudian dilakukan pengukuran suhu tubuh dan tekanan darah serta pendataan apakah peserta sedang menggunakan obat-obatan tertentu dan apakah peserta pernah mengalami alergi obat. Peserta yang suhu tubuh dan tekanan darahnya dinyatakan normal kemudian divaksin dengan cara disuntikkan vaksin Sinovac, setelah itu peserta diberikan Kartu Vaksinasi Covid-19 dan diminta untuk menunggu di ruang tunggu selama 30 menit untuk melihat apakah vaksin yang telah disuntikkan menimbulkan gejala bagi masing-masing peserta.
Peserta yang telah mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap pertama kemudian menerima pesan singkat (SMS) yang berisi nomor tiket, jadwal, dan lokasi vaksinasi Covid-19 tahap kedua serta link berisi Sertifikasi Vaksinasi Covid-19. Sertifikat ini merupakan bukti bahwa peserta telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap pertama.
Selanjutnya aparatur Pengadilan Negeri Sei Rampah akan mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap kedua yang akan diadakan 28 hari setelah vaksinasi tahap pertama yakni pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rio Barten, T. H., S.H., M.H., menyampaikan semoga dengan dilaksanakannya vaksinasi Covid-19 tidak ada lagi aparatur Pengadilan Negeri Sei Rampah yang terkena virus Covid-19 sehingga Pengadilan Negeri Sei Rampah dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.