Rapat Bulanan Bulan Desember 2021 serta Rapat Monitoring dan Evaluasi APM dan ZI Pengadilan Negeri Sei Rampah

Sei Rampah – Rabu, 1 Desember 2021. Pimpinan dan aparatur Pengadilan Negeri Sei Rampah melaksanakan Rapat Bulanan Bulan Desember 2021 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Sei Rampah dilanjutkan dengan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) dan Rapat Monev Zona Integritas (ZI) Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Rapat bulanan dipimpin oleh Bapak Rio Barten T. H., S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah dan dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Sei Rampah. Dalam rapat bulanan tersebut para peserta rapat membahas kinerja Kepaniteraan Pidana, Kepaniteraan Perdata, Kepaniteraan Hukum, Subbagian Umum dan Keuangan, Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana, serta Subbagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan sepanjang bulan November 2021 yang dimulai dengan penyampaian laporan dari Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan dan Kesekretariatan terkait kinerja masing-masing bagian dilanjutkan dengan hasil rapat berjenjang bidang kepaniteraan oleh Panitera dan rapat berjenjang bidang kesekretariatan oleh Sekretaris.

Dalam rapat tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah mengingatkan agar seluruh aparatur Pengadilan Negeri Sei Rampah memaksimalkan kinerjanya, terutama dalam penanganan perkara.

Setelah rapat bulanan selesai dilakukan, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Monev APM yang dipimpin oleh Bapak Zulfikar Siregar, S.H., M.H. selaku Quality Management Representative (QMR) Tim Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri Sei Rampah. Dalam rapat ini, QMR menyampaikan kepada Hakim Pengawas agar saat melakukan pengawasan bidang turut memeriksa kelengkapan evidance APM.

Setelah Rapat Monev APM selesai dilakukan, Bapak Zulfikar Siregar, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Kerja Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM Pengadilan Negeri Sei Rampah memimpin Rapat Monev ZI. Dalam rapat ini, Ketua Tim menyampaikan agar seluruh aparatur memaksimalkan pelayanan agar nilai IKM dan IPK dapat mencapai batas minimal yang ditetapkan yaitu 3,9.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami (SITA SIREGAR)