Hakim Mediator Pengadilan Negeri Sei Rampah Berhasil Mendamaikan Para Pihak Perkara Perdata Nomor 32/Pdt.G/2021/PN Srh
Sei Rampah – Jumat, 30 Juli 2021. Hakim Mediator Pengadilan Negeri Sei Rampah, Ayu Melisa Manurung, S.H., berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara dalam perkara perdata nomor 32/Pdt.G/2021/PN Srh.
Mediasi para pihak dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Sei Rampah sejak tanggal 22 Juni 2021. Setelah menempuh proses mediasi, para pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa yang terjadi dengan perdamaian. Terhadap perdamaian tersebut, Hakim Mediator membantu para pihak merumuskan syarat dan ketentuan perdamaian yang kemudian dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian tanggal 30 Juli 2021. Hakim Mediator selanjutnya akan melaporkan Kesepakatan Perdamaian tersebut kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata nomor 32/Pdt.G/2021/PN Srh untuk dikuatkan dalam Akta Perdamaian.
Dengan keberhasilan mediasi ini, maka jumlah perkara perdata register tahun 2021 yang diselesaikan melalui proses mediasi bertambah menjadi 3 perkara.
Selamat atas keberhasilan Hakim Mediator Pengadilan Negeri Sei Rampah dalam mendamaikan para pihak yang berperkara. Semoga ke depannya lebih banyak perkara perdata yang dapat diselesaikan melalui mediasi.