Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah Lakukan Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata Nomor 7/Pdt.G/2021/PN Srh
Sei Rampah, 23 Juli 2021 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah melakukan Pemeriksaan Setempat terhadap objek perkara perdata nomor 7/Pdt.G/2021/PN Srh bertempat di Desa Paya Desa dan Desa Sei Buluh.
Pemeriksaan Setempat diawali dengan membuka sidang perkara perdata nomor 7/Pdt.G/2021/PN Srh di ruang sidang Pengadilan Negeri Sei Rampah, kemudian sidang diskors lalu Majelis Hakim, Panitera Pengganti beserta para pihak menuju ke lokasi objek perkara pertama di Desa Paya Mabar.
Setelah tiba di lokasi objek perkara di Desa Paya Mabar, Hakim Ketua menyatakan skors dicabut lalu Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terkait letak dan batas-batas objek perkara, kemudian pemeriksaan dilanjutkan di lokasi objek perkara kedua di Desa Sei Buluh. Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, sidang perkara ini ditutup.
Dalam Pemeriksaan Setempat ini, pihak berperkara menghadirkan pihak dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai untuk melakukan pengukuran terhadap objek perkara karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2001 Pengadilan Negeri Sei Rampah tidak melakukan pengukuran terhadap objek perkara.