Petugas PTSP Pengadilan Negeri Sei Rampah Mendampingi Pengisian Survey IKM dan IPK ke dalam Aplikasi Sisuper
Sei Rampah – Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Sei Rampah mendampingi masyarakat dalam pengisian survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) melalui Aplikasi Survei Pelayanan Elektronik (Sisuper) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Pendampingan ini dilakukan guna memastikan data yang diinput ke Sisuper valid dan sesuai dengan pengalaman masyarakat.
Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Bapak Muhammad Sacral Ritonga, S.H., M.H., mengatakan bahwa pendampingan pengisian survei melalui aplikasi Sisuper penting dilakukan mengingat aplikasi ini masih baru bagi sebagian masyarakat. “Kami ingin memastikan masyarakat dapat menggunakan Sisuper dengan mudah dan mengisi survei IKM dan IPK secara tepat,” ujarnya.
Bapak Muhammad Sacral Ritonga menambahkan, hasil survei melalui Sisuper ini akan digunakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum untuk mengevaluasi kinerja pelayanan di lingkungan peradilan. “Karena itu, kami berupaya agar data yang diinput valid dan objektif,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu warga yang didampingi mengaku terbantu dengan adanya pendampingan pengisian Sisuper dari petugas PTSP. “Aplikasinya memang masih baru bagi saya. Untung ada petugas yang membantu sehingga saya bisa mengisi survei dengan benar,” ujarnya.
Pengadilan Negeri Sei Rampah berharap pendampingan pengisian Sisuper ini dapat terus dilakukan pada survei IKM dan IPK selanjutnya. Hal ini diyakini dapat meningkatkan kualitas data yang masuk ke sistem sehingga evaluasi kinerja pelayanan publik bisa dilakukan secara optimal.