Pengadilan Sei Rampah Ikuti Bimbingan Teknis dan Evaluasi Pertukaran dan Pemanfaatan Data/Dokumen pada SPPT-TI Melalui Aplikasi SIPP
Jumat tanggal 28 Oktober 2022 Pengadilan Negeri Sei Rampah, diwakili oleh Hakim Bapak Irwanto, S.H. dan Panitera Bapak Muhammad Yusni Afrianto, S.H., M.H. mengikuti Bimbingan Teknis dan Evaluasi Pertukaran dan Pemanfaatan Data/Dokumen pada SPPT-TI Melalui Aplikasi SIPP bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Medan.
Sementara itu, Ketua bersama Wakil Ketua dan para Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah juga mengikuti bimbingan teknis tersebut secara daring bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa sesuai Surat Dirjen Badilum Nomor 127/DJU/HM02.3/1/2021 dan 225/DJU.3/HM.02.3/8/2022 seluruh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, dan Panitera pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi serta para Panitera Muda Mahkamah Agung RI wajib memiliki tanda tangan elektronik tersertifikasi. Tanda tangan elektronik tersebut nantinya akan dicantumkan dalam setiap putusan pidana elektronik dan penetapan-penetapan perkara pidana elektronik.
Dalam kesempatan yang sama juga disampaikan bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Dirjen Badilum, sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022 seluruh putusan pidana Pengadilan Negeri Sei Rampah telah ditandatangani secara elektronik oleh Panitera Pengadilan Negeri Sei Rampah.