Pengadilan Negeri Sei Rampah Melaksanakan Eksekusi

Sei Rampah 16 Oktober 2024 – Pengadilan Negeri Sei Rampah melaksanakan eksekusi pengosongan sebidang tanah yang terletak di Titi Sawur, Dusun II, Desa Sei Parit, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PN Srh Jo.Nomor 1988 K/Pdt/2023 Jo. Nomor 466/Pdt/2022/PT MDN Jo. Nomor 50/Pdt.G/2021/PN Srh.



Proses eksekusi dipimpin oleh Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Sei Rampah, didampingi oleh dua orang saksi yang hadir untuk menyaksikan jalannya pelaksanaan eksekusi. Eksekusi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, guna memastikan bahwa semua tahapan berjalan dengan tertib dan sesuai dengan putusan pengadilan.
Menurut pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah, eksekusi pengosongan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjalankan perintah pengadilan setelah melalui proses hukum yang panjang. Tanah yang menjadi objek eksekusi tersebut sebelumnya telah melalui tahapan persidangan dan ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pihak berwenang juga memastikan bahwa proses eksekusi dilakukan secara damai, dengan tetap memperhatikan hak-hak semua pihak yang terkait, serta menjaga situasi agar tetap kondusif selama pelaksanaan di lapangan. Eksekusi ini merupakan langkah akhir dalam penyelesaian sengketa tanah tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.