Pengadilan Negeri Sei Rampah Laksanakan Eksekusi

Sei Rampah, 17 Oktober 2024 – Pengadilan Negeri Sei Rampah melaksanakan eksekusi pengosongan tanah di Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan putusan perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2024/PN Srh. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN Srh.

Eksekusi ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Sei Rampah, Ibu Sri Wahyuni, S.H., M.H., yang didampingi oleh Jurusita, bersama dua orang saksi yang dihadirkan untuk memastikan jalannya eksekusi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Petugas keamanan dari Polres Serdang Bedagai turut hadir untuk menjaga ketertiban selama proses pengosongan tanah berlangsung.

Proses eksekusi berjalan lancar tanpa adanya gangguan dari pihak-pihak terkait. Meskipun situasi sempat tegang, pengamanan ketat dari pihak kepolisian berhasil mencegah terjadinya insiden yang tidak diinginkan. Pengadilan Negeri Sei Rampah menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini adalah bagian dari penegakan hukum untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi pengosongan tanah ini merupakan langkah akhir dari serangkaian proses hukum yang telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir, dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi pihak dalam perkara ini.

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami (SITA SIREGAR)