Pengadilan Negeri Sei Rampah Lakukan Pemeriksaan SWAB TEST COVID-19
Dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pengadilan Negeri Sei Rampah melakukan pemeriksaan swab test terhadap seluruh pejabat dan aparatur Pengadilan Negeri Sei Rampah pada hari Rabu tanggal 9 September 2020. Kegiatan tersebut dilakukan di gedung kantor Pengadilan Negeri Sei Rampah dan diikuti oleh 41 (empat puluh satu) orang aparatur pengadilan.
Pemeriksaan swab test dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai bekerja sama dengan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas 1 Medan dan dihadiri langsung oleh Liagustina Simamora selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengandalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Beda
Sebelum melaksanakan pemeriksaan swab test, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Zulfikar Siregar, S.H., M.H., dalam sambutannya memberikan arahan agar seluruh aparatur Pengadilan Negeri Sei Rampah mengikuti pemeriksaan swab test sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dengan baik.
Senada dengan Siregar, Simarmora menjelaskan kepada para peserta tes bahwa rasa takut yang berlebihan dapat menurunkan sistem kekebalan tubuh seseorang, oleh sebab itu para peserta dihimbau untuk tidak panik dan mengikuti pemeriksaan swab test dengan tenang.
Setelah para peserta tes selesai menerima arahan, petugas dari BTKLPP Kelas 1 Medan yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa jas laboratorium, masker bedah, sarung tangan medis, dan alat pelindung wajah (face shield) memeriksa identitas, riwayat perjalanan, riwayat penyakit para peserta dan dilanjutkan dengan pemeriksaan swab test.
Pemeriksaan swab test dilakukan oleh petugas dengan cara mengambil sampel cairan dari rongga nasofaring (bagian hulu kerongkongan yang berhubungan dengan hidung) atau orofaring (bagian rongga hidung yang berhubungan dengan kerongkongan) para peserta. Selanjutnya sampel cairan yang telah diambil akan diperiksa oleh petugas melalui tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mendeteksi DNA COVID-19. Melalui PCR akan didapatkan hasil apakah peserta positif COVID-19 atau tidak. Adapun hasil PCR para peserta akan diumumkan sekitar 8-10 hari yang akan datang.
Saat dikonfirmasi, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rio Barten, T.H. menerangkan bahwa pemeriksaan swab test terhadap seluruh pejabat dan aparatur pengadilan pada Pengadilan Negeri Sei Rampah dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 7 September 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal Baru Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah COVID-19 yang pada pokoknya berisi himbauan agar pimpinan pengadilan di seluruh Indonesia harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan baik pimpinan, hakim, dan pegawai serta masyarakat pencari keadilan.
Barten berharap semoga hasil PCR para peserta yang akan diumumkan nantinya dinyatakan negatif COVID-19 sehingga pejabat dan aparatur Pengadilan Negeri Sei Rampah tidak menjadi mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Serdang Bedagai. Tak lupa Barten juga mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai dan BTKLPP Kelas 1 Medan atas kerja samanya dalam melaksanakan pemeriksaan swab test COVID-19.