Pengadilan Negeri Sei Rampah Lakukan Eksekusi Pengosongan Terhadap Objek Yang Telah Diganti Rugi

Kamis tanggal 20 Juli 2023 yang lalu Pengadilan Sei Rampah melakukan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah seluas 3.656 meter persegi berikut tanaman di atasnya yang terletak di Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai yang telah diganti rugi oleh Pemohon Eksekusi kepada Termohon Eksekusi.

Eksekusi Pengosongan dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sei Rampah dengan ditemani dua orang aparatur Pengadilan Negeri Sei Rampah selaku saksi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Srh juncto Nomor 1/Pdt.P-Kons/2023/PN Srh.

Eksekusi pengosongan dilakukan dengan cara membongkar tanaman yang berada di atas tanah Objek Eksekusi menggunakan alat berat sehingga dalam keadaan kosong dibantu pengamanan oleh Polisi Militer Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami (SITA SIREGAR)