Pengadilan Negeri Sei Rampah Lakukan Eksekusi Pengosongan
Kamis tanggal 10 Februari 2022 yang lalu, Pengadilan Negeri Sei Rampah diwakili oleh Panitera, Bapak Muhammad Yusni Afrianto, S.H., M.H., disertai 2 orang saksi yaitu Panitera Muda Hukum, Bapak Muhammad Syarief Nasution, S.H., dan Jurusita, Bapak Rahmad Diansyah S, S.H., melaksanakan Eksekusi Pengosongan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah bertempat di Desa Penggalangan dan Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam melaksanakan eksekusi pengosongan tersebut, Pengadilan Negeri Sei Rampah dibantu oleh 130 personil kepolisian dari Polres Tebing Tinggi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tebing Tinggi, Bapak Mochamad Kunto Wibisono, S.H., S.IK., M.Si.
Pelaksanakan eksekusi pengosongan tersebut diajukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Permohonan Eksekusi yang diajukan tersebut adalah mengenai Percapatan Proyek Strategis Nasional yang harus dipercepat penyelesaiannya untuk kepentingan umum berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012.
Total keseluruhan permohonan yang diajukan oleh pemohon eksekusi berjumlah 17 permohonan, dengan rincian 8 permohonan pengosongan lahan di Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai dan 9 permohonan pengosongan lahan di Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan berjalan dengan lancar.