Pengadilan Negeri Sei Rampah Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja, Komitmen Bersama, dan Ikrar Bersama

Sei Rampah – Pengadilan Negeri Sei Rampah melaksanakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja, Komitmen Bersama, dan Ikrar Bersama yang berlangsung di Ruang Aula Lantai 2 Pengadilan Negeri Sei Rampah, pada Senin, 12 Januari 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Sei Rampah dalam mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang berintegritas, profesional, transparan, serta akuntabel. Penandatanganan dilakukan di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Bapak Muhammad Sacral Ritonga, S.H., M.H., sebagai simbol kesungguhan dan tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun pihak yang melaksanakan penandatanganan terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, Staf, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat.
Melalui penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja ini, diharapkan setiap aparatur mampu meningkatkan kinerja serta menjaga integritas dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Sementara itu, Komitmen Bersama dan Ikrar Bersama menjadi penguat tekad seluruh jajaran untuk menolak segala bentuk penyimpangan serta mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah dalam arahannya menegaskan pentingnya konsistensi antara komitmen yang telah diikrarkan dengan pelaksanaan tugas sehari-hari. Seluruh aparatur diharapkan mampu menjadikan integritas sebagai landasan utama dalam bekerja, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat terus meningkat.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Pengadilan Negeri Sei Rampah meneguhkan komitmen untuk terus memberikan pelayanan peradilan yang prima, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan.
