Pelayanan Prima Petugas Kasir Perdata Pengadilan Negeri Sei Rampah
Sei Rampah – Bapak Japrial Dian, S.H., selaku kuasa hukum dalam perkara perdata nomor 19/Pdt.G/2023/PN Srh datang ke Pengadilan Negeri Sei Rampah pada hari Selasa (20/2/2024) untuk mengambil sisa panjar biaya perkara pada loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan menemui petugas kasir perdata.
Menurut Japrial, setelah perkara yang ditangani selesai disidangkan, ternyata masih ada sisa panjar biaya perkara yang harus dikembalikan kepada kliennya selaku penggugat. Oleh karena itu, ia mengurus pengembalian sisa panjar biaya perkara tersebut di PTSP Pengadilan Negeri Sei Rampah.
“Saya menyerahkan kuitansi asli panjar biaya perkara kepada petugas kasir. Setelah dicek, memang benar masih ada sisa yang harus dikembalikan,” kata Japrial.
Petugas Kasir Perdata PTSP Pengadilan Negeri Sei Rampah, Ibu Nurul Choiriah Purba, A.Md., membenarkan bahwa Bapak Japrial Dian, S.H., mengambil sisa panjar biaya dalam perkara perdata nomor 19/Pdt.G/2023/PN Srh. Pengembalian sisa panjar biaya perkara ini merupakan prosedur yang biasa dilakukan setelah perkara selesai.
“Pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada pihak yang berkepentingan merupakan bentuk pelayanan kami kepada pencari keadilan. Kami pastikan pengembalian dilakukan secara cepat dan tepat,” ujar Nurul.
Dengan pengambilan sisa panjar biaya perkara oleh Bapak Japrial Dian, S.H.,, maka secara resmi perkara perdata nomor 19/Pdt.G/2023/PN Srh yang terdaftar di Pengadilan Negeri Sei Rampah telah selesai ditangani sepenuhnya.