Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah Ikuti Silahturahmi Nasional IKAHI Secara Virtual
Sebagai tindak lanjut terhadap Surat PP IKAHI Nomor: 043/PP.IKAHI/III/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Undangan Mengikuti Acara Puncak HUT Ke-68 IKAHI dan Silahturahmi Nasional Bersama YM Ketua MA RI, seluruh Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah mengikuti Silahturahmi Nasional Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang dilaksanakan secara virtual pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 bertempat di Ruang Sidang Utama PN Sei Rampah.
Silahturahmi Nasional IKAHI diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT IKAHI ke-68 yang jatuh pada tanggal 20 Maret 2021 yang akan datang. Kegiatan Silahturahmi Nasional IKAHI tersebut diselenggarakan oleh Pengurus Pusat (PP) IKAHI dan diikuti oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengurus Daerah (PD) IKAHI, dan Pengurus Cabang (PC) IKAHI seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Ketua Umum PP IKAHI, YM Bapak Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. memaparkan kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh PP IKAHI, antara lain penerbitan Varia Peradilan verisi digital, melaksanakan pelatihan tentang pasal modal dan webinar nasional bekerja sama dengan SRO Pasar Modal, melaksanakan Bimbingan Teknis Manajemen Penelitian dan Pengelolaan Jurnal Ilmiah bekerja sama dnegan Puslitbag MA RI, serta rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) IKAHI dengan Garuda Indonesia dan Citilink.
Dalam acara Silahturahmi Nasional IKAHI tersebut, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM Bapak Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H, M.H., selaku Pelindung PP IKAHI juga menyampaikan kata sambutan. Dalam sambutannya, YM Bapak Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H, M.H. menyampaikan rasa bangganya kepada IKAHI karena IKAHI selalu tampil di garis terdepan dalam memberikan bantuan atau donasi kepada korban bencana alam. Selain itu, YM Bapak Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H, M.H. juga menyampaikan tujuh pesan penting kepada seluruh anggota IKAHI sebagai berikut:
1. Aggota IKAHI dihimbau untuk saling mengingatkan satu sama lain agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan lembaga;
2. Aggota IKAHI dihimbau untuk berhati-hati dalam mengekspresikan pikiran, ucapan, dan tindakan di media sosial agar tidak menimbulkan
kegaduhan di ruang publik atau menimbulkan ketersinggungan bagi orang lain;
3. Aggota IKAHI dihimbau untuk tidak berkeluh kesah, beropini maupun memberikan pendapat di media sosial terhadap kondisi sosial atau peristiwa
hukum yang terjadi di masyarakat karena bukan tidak mungkin peristiwa tersebut suatu saat akan menjadi perkara di pengadilan;
4. Aggota IKAHI dihimbau untuk arif dan bijaksana dalam menggunakan media sosial;
5. Aggota IKAHI dihimbau untuk memiliki akhlak dan perilaku yang lebih baik dibandingkan dengan masyarakat pada umumnya karena hakim adalah
orang-orang yang dipilih untuk mengemban tugas dan jabatan sebagai Wakil Tuhan di dunia;
6. Aggota IKAHI dihimbau untuk tidak membanggakan panggilan “Yang Mulia” karena kemuliaan dari jabatan hakim tidak diukur dari kewenangan dan
kekuasaanya yang besar, melainkan diukur dari sikap dan perilaku hakim itu sendiri;
7. Aggota IKAHI dihimbau untuk membiasakan diri untuk tidak mengatakan semua yang dipikirkannya jika itu akan menimbulkan gangguan bagi
kemandirian hakim yang lain. Hakim harus lebih banyak menuangkan pemikirannya di dalam pertimbangan putusan, bukan di media sosial atau di
ruang publik lainnya.
Semoga acara Silahturahmi Nasional IKAHI dapat semakin meningkatkan solidaritas anggota IKAHI. IKAHI solid, IKAHI jaya!