PN Sei Rampah Laksanakan Sosialisasi Rencana Strategis dan IKU Mahkamah Agung RI

Pengadilan Negeri Sei Rampah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rencana Strategis (Renstra) dan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang bertempat di Ruang Aula Pengadilan Negeri Sei Rampah pada Kamis, 8 Januari 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Bapak Muhammad Sacral Ritonga, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Ibu Maria Christine Natalia Barus, S.IP., S.H., M.H., serta diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan, Ibu Brenda Lassa Merina Saragih, S.Psi. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa Rencana Strategis (Renstra) merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang berisi visi, misi, tujuan, sasaran, serta arah kebijakan dan program Mahkamah Agung dalam kurun waktu lima tahun. Renstra Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2025–2029 disusun sebagai pedoman bagi seluruh satuan kerja peradilan dalam mewujudkan peradilan yang agung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 167/KMA/SK.RA1.3/IX/2025 tentang Rencana Strategis Mahkamah Agung RI Tahun 2025–2029.

Selain itu, disampaikan pula pemahaman mengenai Indikator Kinerja Utama (IKU), yaitu ukuran keberhasilan utama yang digunakan untuk menilai tingkat pencapaian kinerja suatu satuan kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. IKU berfungsi sebagai alat ukur yang objektif, terukur, dan berorientasi pada hasil, sehingga kinerja pengadilan dapat dievaluasi secara akuntabel. Penetapan IKU Pengadilan Negeri Sei Rampah mengacu pada Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27101/SEK/SK.RA1.3/X/2025 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025–2029.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Sei Rampah dapat memahami arah kebijakan, sasaran strategis, serta indikator kinerja yang harus dicapai, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan dapat berjalan selaras, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.