Upaya Perdamaian pada Perkara Gugatan Sederhana Nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Srh
Sei Rampah, 28 Agustus 2024 – Hakim Ayu M. Manurung, S.H., melalui pendekatan yang bijaksana dan penuh kehati-hatian, berhasil meraih kesepakatan perdamaian dalam perkara Gugatan Sederhana Nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Srh yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Sei Rampah. Perkara ini menjadi sorotan karena pendekatan damai yang dilakukan secara intensif berhasil menghindari proses persidangan yang panjang dan melelahkan.
Sidang tersebut melibatkan pihak penggugat dan tergugat yang sebelumnya berselisih terkait masalah perdata sederhana. Namun, berkat mediasi yang efektif dan kemampuan komunikasi yang baik dari Ibu Ayu M. Manurung, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan damai. Keberhasilan ini mencerminkan pentingnya peran hakim dalam memfasilitasi perdamaian dan menegakkan keadilan tanpa harus melalui proses pengadilan yang berlarut-larut.
Hakim Ayu menyampaikan bahwa tujuan utama dari upaya damai ini adalah untuk memastikan keadilan substantif dapat tercapai dengan cara yang paling efisien, menghindari beban yang tidak perlu bagi para pihak yang bersengketa. “Kami selalu mengutamakan penyelesaian yang mendamaikan, yang tidak hanya menyelesaikan sengketa hukum, tetapi juga memulihkan hubungan yang baik antara para pihak,” ujarnya.
Para pihak yang terlibat juga menyatakan kepuasannya atas hasil yang dicapai dalam persidangan ini. Mereka berterima kasih atas profesionalisme dan pendekatan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah dalam menyelesaikan sengketa mereka dengan cepat dan adil.
Kesepakatan damai ini diharapkan menjadi contoh yang baik bagi kasus-kasus gugatan sederhana lainnya di masa mendatang, di mana penyelesaian damai menjadi pilihan utama untuk menghindari konflik yang berkepanjangan.