Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika di Polres Serdang Bedagai
Sei Rampah, 23 September 2024 — Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Ibu Maria Christine Natalia Barus, S.IP., S.H., M.H., menghadiri acara pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di halaman kantor Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk perwakilan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap kasus-kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh Polres Serdang Bedagai.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai yang telah berhasil memberantas jaringan narkotika di wilayah ini. Beliau juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dalam melawan penyalahgunaan narkotika yang mengancam generasi muda.
Proses pemusnahan shabu ini dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, disaksikan langsung oleh para pejabat dan masyarakat. Langkah ini menunjukkan komitmen yang kuat dari aparat penegak hukum untuk memutus rantai peredaran narkotika di Serdang Bedagai.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti narkotika ini, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkoba dan bersama-sama dengan aparat penegak hukum menjaga lingkungan dari pengaruh negatif narkotika.