Pengadilan Negeri Sei Rampah Laksanakan Sidang Keliling

Pengadilan Negeri Sei Rampah mengadakan sidang keliling di Aula Polsek Dolok Masihul pada hari Jumat, 19 Juli 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum dan peradilan.

Dalam sidang keliling tersebut,hakim menyidangkan sebanyak 11 perkara tindak pidana ringan (tipiring). Perkara-perkara ini meliputi berbagai kasus ringan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Dolok Masihul.

Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Bapak Muhammad Sacral Ritonga, S.H., M.H., menyatakan bahwa sidang keliling ini merupakan upaya untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari kantor Pengadilan Negeri Sei Rampah.

“Dengan adanya sidang keliling ini, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan. Hal ini diharapkan dapat menghemat waktu dan biaya bagi para pihak yang terlibat dalam perkara,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Sidang keliling ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Beberapa warga yang hadir menyatakan apresiasi mereka atas inisiatif Pengadilan Negeri Sei Rampah ini.

Kegiatan sidang keliling ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kepolisian setempat. Mereka turut berperan dalam memastikan kelancaran proses persidangan.

Pengadilan Negeri Sei Rampah berencana untuk terus melaksanakan program sidang keliling secara berkala di berbagai lokasi di wilayah hukumnya. Hal ini merupakan bagian dari komitmen lembaga peradilan untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.